Dasar Hukum Pendirian Dewan
Pendidikan dan komite Sekolahberturut-turut :
UU No. 25 Tahun 2000 tentang
PROPENAS 2000-2004 disebut Dewan Sekolah dan Komite Sekolah.
Kepmen Diknas No. 044/U/2002
tentangDewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional menyebut Dewan Pendidikan(Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan
Komite Sekolah (pasal 56 ayat (1), (2), (3) dan (4).
PP No. 17 Tahun2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan pasal
Pembangunan guru yang
berkualitas guna menunjang pembentukan pendidikan bermutu tidak sebatas
bergatung pada program pendidikan guru yang ditempuhnya. Pengembangan kualitas
guru sesungguhnya adalah terletak pada kemauan dan kemampuan guru untuk
mengembangkan dirinya ketika mereka sudah menduduki jabatan guru. Dengan kata
lain, pembangunan kualitas guru terletak pula pada usaha membangun kapabilitas
guru itu sendiri. Minimal ada lima kapabilitas yang harus terus menerus
dibangun guru dalam rangka mengembangkan kualitasnya (Darling-Hammond. et.al.
,1999; Nicholss, G., 2002, dan Lang dan Evans, 2006). Kelima kapabilitas
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Kapabilitas
pertama yang harus terus dibangun guru adalah konten pengetahuan yang ia
ajarkan. Kapabilitas ini berhubungan dengan kemampuan guru untuk terus
mengembangkan dirinya dengan meningkatkan penguasaan konten pengetahuan secara
terus menerus sehingga pengetahuan yang dimilikinya akan senantiasa berkembang
dan up-to-date. Kapabilitas ini juga berhubungan dengan kemampuan guru dalam
memahami kurikulum yang berlaku sehingga proses pembelajaran yang
dilaksanakannya benar-benar berorientasi pada kurikulum terbaru. Selain itu,
kapabilitas ini berkaitan erat dengan kemampuan guru untuk senantiasa berpikir
kritis memaknai setiap materi ajar sehingga akan mampu memperluas pengetahuan
siswa dan bahwa mampu merestrukturisasi pengetahuan agar sejalan dengan potensi
dan kebutuhan siswa. Melalui pembangunan kapabilitas ini jelaslah sosok guru
yang berkualitas bukanlah sebuah impian belaka.
Kapabilitas
kedua adalah tingkat konseptualisasi. Kapabilitas ini berhubungan dengan
kemampuan guru untuk mengidentifikasi wilayah pengembangan dirinya sehingga
guru akan mampu secara terus menerus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
Kapabilitas ini jug berhubungan pula dengan kemampuan guru dalam menerapkan
konsep dan ide-ide kreatifnya dalam setiap proses pembelajaran. Lebih lanjut,
kapabilitas ini mempersyaratkan kemampuan guru untuk membuat desain rencana
pengembangan professional dirinya secara tepat guru dan berhasil guna. Melalui
desain rencana pengembangan professional yang dibuat guru, guru akan mampu
merencanakan berbagai aktivitas pengembangan diri sehingga mitos guru adalah
individu statis akan tertepiskan.
Kapabilitas
yang ketiga berhubungan dengan kemampuan guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. Guru yang kapabel adalah guru yang senantiasa memilih pendekatan,
model, metode, dan teknik pembelajaran yang tepat sesuai materi dan
karakteristik siswa. Melalui pemilihan strategi pembelajaran yang tepat inilah
guru lebih jauh diharapkan mampu mengelola kelas sehingga berbagai tujuan
pembelajaran yang ditetapkan akan tercapai. Sejalan dengan kenyataan ini, guru
harus secara berkesinambungan meningkatkan pengetahuannya tentang berbagai
strategi pembelajaran terkini sehingga guru tidak hanya terpaku menggunakan satu
jenis strategi pembelajaran.
Kapabilitas
keempat adalah komunikasi interpersonal. Kapabilitas ini berhubungan dengan
kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan siswa sehingga guru akan
benar-benar memahami karakteristik siswa dan mengetahui kebutuhan siswa. Selain
kemampuan berkomunikasi dengan siswa, kapabilitas ini berkenaan dengan
kemampuan guru berkomunikasi dengan seluruh unsur sekolah dan orang tua siswa.
Melalui berbagai jenis komunikasi ini guru diharapkan mampu memainkan peran
pentingnya dalam mencetak lulusan yang unggul.
Kapabilitas
terakhir adalah ego. Kapabilitas ini berhubungan dengan usaha mengetahui diri
sendiri dan usaha membangun responsibilitas diri terhadap lingkungan. Hal ini
berarti guru yang kapabel adalah guru yang memperhatikan diri sendiri dan orang
lain, merespons positif segala bentuk masukan yang dia terima, bersikap
objektif, membantu orang lain untuk berkembang, berpikir positif, dan
senantiasa meningkatan self esteem. Melalui pembangunan kapabilitas kelima ini
diharapkan guru akan mampu merefleksi diri sehingga kompetensinya akan
senantiasa berkembang. Berbagai kapabilitas yang telah dikemukakan tersebut
pada prinsipnya merupakan wilayah pengembangan guru yang harus secara
terus-menerus dikembangkan. Melalui kepemilikan dan pengembangan kelima
kapabilitas tersebut, guru akan mampu memiliki kemampuan teknis dalam
melaksanakan pembelajaran, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan
merefleksi kritis kinerjanya sebagai wujud nyata sosok guru yang berkualitas.
Mewujudkan Guru
sebagai Peneliti. Aspek lain yang penting dalam rangka membangun kualitas guru
adalah usaha mewujudkan guru sebagai peneliti. Hal ini sejalan dengan kenyataan
bahwa guru harus mampu merefleksi diri dan kinerjanya. Melalui usaha ini guru
akan mengetahui kekuranganya dan sekaligus mampu memperbaikinya. Lebih lanjut,
melalui penelitian yang dilakukan guru, pembelajaran yang dilaksanakan akan
lebih efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan.
Pertanyaannya adalah
penelitian seperti apa yang cocok dilakukan guru? Jenis penelitian yang tepat
digunakan tentu saja adalah penelitian tindakan kelas. Sebagaimana telah kita
ketahui bahwa penelitian tindakan kelas pada dasarnya adalah penelitian yang
dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya. Penelitian ini menitikberatkan
kajian atas kegiatan praktis pembelajaran yang dilakukan guru dalam menjalankan
tugas keseharianya. Dengan demikian, melalui penelitian ini guru akan secara
sadar dan terus menerus melakukan analisis atas kelemahan pembelajaran yang
dilaksanakannya serta memperbaiknya dengan melaksanakan berbagai tindakan
perbaikan.
Pelaksanaan
penelitian di dalam kelas merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidik untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan
memberi dampak positif ganda. Pertama, peningkatan kemampuan dalam
menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang nyata. Kedua,
peningkatan kualitas isi, masukan, proses, dan hasil belajar. Ketiga,
peningkatan keprofesionalan pendidik. Keempat, penerapan prinsip pembelajaran
berbasis penelitian.
Berdasarkan uraian di
atas, jelaslah bahwa mewujudkan guru sebagai penelitian pada dasarnya adalah
usaha untuk meningkatkan profesionalisme guru sepajang kariernya. Lebih jauh
melalui prosedur penelitian yang dilakukannya, guru dapat mengembangkan
pengetahuan professional sehingga diharapkan guru akan mampu membanggun
pengetahuannya secara mandiri. Akhirnya diharapkan guru di sekolah akan menjadi
kaya dengan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan. Sosok guru yang demikian
jelaslah merupakan sosok guru yang berkualitas yang akan sangat mendukung
terbentuknya pendidikan bermutu.
Penutup
Pendidikan bermutu tidak akan terwujud tanpa adanya guru berkualitas. Sejalan
dengan kenyataan tersebut, upaya awal yang harus dilakukan untuk mewujudkan
pendidikan bermutu adalah meningkatkan kualitas guru. Melalui peningkatan mutu
guru, guru akan mampu mengembangkan mutu pembelajaran yang dilaksanakannya.
Peningkatan mutu pembelajaran ini akan berdampak pada peningkatan mutu lulusan.
Pada akhirnya kepemilikan karakter guru yang efektif akan berdampak pada
peningkatan mutu pendidikan. Melalui guru yang berkualitas, pendidikan bermutu
bukan sebuah keniscayaan. Semoga.