- Dasar Hukum Pendirian Dewan Pendidikan dan komite Sekolah berturut-turut :
UU No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS 2000-2004 disebut Dewan Sekolah dan Komite Sekolah.
Kepmen Diknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional menyebut Dewan Pendidikan (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan Komite Sekolah (pasal 56 ayat (1), (2), (3) dan (4).
PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal
Untuk lebih Jelas Download Disini
Makasih atas pencerahannya.
BalasHapus